KAYU123
Hukum & Kriminal

Alap-alap Motor Di Prawirodirjan, Dibekuk Polsek Gondomanan.

×

Alap-alap Motor Di Prawirodirjan, Dibekuk Polsek Gondomanan.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Yogyakarta SURYAPOS – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gondomanan berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kelurahan Prawirodirjan Kemantren Gondomanan Kota Yogyakarta, berikut dengan barang bukti 1 unit sepeda motor FU 150.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gondomanan, Andhies Fitriya Utomo S.T., S.I.K., yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja S.H., M.H., saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan pada Selasa (15/02) menyampaikan jika, Unit Reskrim Polsek Gondomanan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yakni, KP (28) tahun warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

PASARKAYU

Aksi terduga pelaku ini dilakukan dengan modus memindahkan serta menyembunyikan sepeda motor milik korban ke sebuah lokasi yang berjarak sekitar 500 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau rumah korban, dan saat dirasakan aman, terduga pelaku lantas mengambil sepeda motor curiannya, namun sayang disaat yang bersamaan terduga pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gondomanan.

Terduga pelaku diamankan oleh petugas, saat mengambil barang curiannya, di wilayah Prawirodirjan yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban”, ujar Andhies.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Perwira Polisi dengan satu melati di pundak ini jika, dari laporan kehilangan yang disampaikan oleh korban pada Polsek Gondomanan, segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Gondomanan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti serta serangkaian penyelidikan oleh petugas, dan didapati jika KP, adalah terduga pelakunya.

Berdasarkan bukti dari rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus melakukan penangkapan terduga pelaku”, tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU