KAYU123
Hukum & Kriminal

Polres Bantul Amankan 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Disertai Perusakan.

×

Polres Bantul Amankan 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Disertai Perusakan.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul SURYAPOS – Jajaran Polres Bantul, merespon cepat laporan terhadap kasus pengeroyokan yang disertai dengan perusakan terhadap sebuah mobil Mercedes Benz, pada Kamis (27/01) di perempatan Kasihan sehingga menyebabkan pengemudi mobil, Gandi Wicaksono (36) tahun dan seorang rekan kerjanya, mengalami sejumlah luka-luka dan trauma pasca kejadian yang sempat viral di media sosial.

Menindak lanjuti laporan dari korban, Polres Bantul dengan sigap segera melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga adalah pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan yang disertai perusakan terhadap mobil milik korban, masing-masing yang diamankan oleh Polres Bantul adalah, ATW (22) tahun, seorang mahasiswa asal Kabupaten Banyumas Provinsi Jateng, MDK (21) tahun, warga Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dan CP (25) tahun, warga Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, seorang driver ojek online.

PASARKAYU

Menurut Kapolres Bantul, AKBP Ihsan S.I.K., saat konferensi pers di Mapolres Bantul pada Sabtu (29/01) menuturkan jika, 3 orang yang diamankan oleh Polres Bantul, setelah dilakukan penyelidikan serta pengumpulan barang bukti, petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi, dan saat ini petugas dari Polres Bantul masih melakukan pengejaran pada sejumlah terduga pelaku yang lain.

Dari 3 orang yang sudah diamankan ini, memiliki peran masing-masing saat terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang disertai dengan adanya perusakan yakni, ATW ikut berperan melakukan pengejaran dan melakukan pemukulan serta tendangan sebanyak 2 kali, yang dilakukan dari atas kap mobil yang dinaikinya, MDK berperan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong pada kaca mobil, menendang pintu mobil serta melempar kaca belakang mobil dengan menggunakan sebuah batu dan CP melakukan pemukulan pada plat nomor mobil korban dan selanjutnya melakukan pelemparan pada kaca belakang mobil dengan menggunakan plat nomor milik mobil korban”, ujar Ihsan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ihsan jika, motif yang mendasari ketiga orang terduga pelaku ini adalah, untuk ATW dan MDK adalah korban dari serempetan mobil Mercedes Benz tersebut, sehingga keduanya melakukan pengejaran pada mobil tersebut, sedangkan untuk CP motifnya adalah terprovokasi oleh massa yang lain sehingga ikut melakukan perusakan pada mobil korban.

Proses hukum yang dilakukan pada ketiga pelaku dilakukan sebagai salah satu upaya penegakan hukum, agar kedepannya tidak lagi terjadi aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, yang jelas-jelas dilarang oleh UU”, lanjut Ihsan.

Lebih jauh dijelaskan oleh orang pertama di jajaran Polres Bantul ini jika, apapun alasannya melakukan tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, lebih elok apabila masyarakat mempercayakan penanganannya pada aparat penegak hukum serta untuk menghindari terjadinya korban salah faham, hanya karena provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kita akan jerat terduga pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan”, ujar Ihsan.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU