Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Polsek Semin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul. Seorang pria berinisial M.A.A. (37) diamankan kurang dari satu hari setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan miliknya.
Kapolsek Semin AKP Wasdiyanto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (25/5/2026) malam di Warung Griya Dahar Mbak Desy, Semin. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda GL 100 miliknya di dalam warung dan meninggalkan kunci kontak di atas etalase yang berada tidak jauh dari kendaraan.
Baca juga: Dua Warga Girisekar Terluka dalam Kecelakaan Bus dan Motor di Jalan Playen-Paliyan
Setelah menutup warung bersama saksi, korban sempat meninggalkan lokasi untuk membeli rokok dan berbincang dengan rekannya di sekitar utara SPBU Semin. Sekitar pukul 22.45 WIB, korban kembali ke warung untuk memeriksa kondisi bangunan sekaligus mematikan lampu.
Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam warung sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Ponsel Penjaga Kos Raib Saat Diisi Daya, Polisi Ringkus Pelaku dalam Hitungan Jam
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semin segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (26/5/2026) pagi, petugas memperoleh informasi dari seorang informan mengenai adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan yang hilang kepada seorang penjual barang rongsokan di wilayah Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Berbekal informasi itu, polisi bersama informan melakukan upaya penyamaran dengan meminta penjual rongsokan berpura-pura menjadi pembeli. Transaksi kemudian disepakati menggunakan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Setelah menerima lokasi pertemuan yang dikirim pelaku melalui WhatsApp, anggota langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan pengecekan, kendaraan yang dibawa pelaku sesuai dengan identitas sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban,” kata AKP Wasdiyanto.
Baca juga: Tali Pengikat Putus, Muatan Truk Berserakan di Jalan Jogja-Wonosari Piyungan
Menurut Wasdiyanto, saat dimintai keterangan di lokasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Warung Griya Dahar Mbak Desy pada malam sebelumnya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Semin untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Sebelum melakukan pencurian, pelaku sempat beristirahat di gazebo yang berada di sebelah utara warung dan mengetahui lokasi dalam keadaan sepi tanpa penghuni.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Pil Sapi, Dua Mahasiswa Ditangkap dengan 472 Butir Obat Berbahaya
Pelaku kemudian masuk ke ruangan utama warung, menemukan kunci kontak yang diletakkan di atas etalase, lalu membawa sepeda motor keluar dari lokasi. Setelah berhasil menghidupkan kendaraan menggunakan kunci tersebut, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban.
Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Semin dalam mengungkap kasus tersebut dengan cepat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di tempat yang mudah dijangkau. Saat ini tersangka dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


















