Sleman (DIY), SURYAPOS.id – Tim Kuasa Hukum dari Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) mendampingi Anastacia Niken Purwandari dalam melaporkan dugaan kelalaian medis yang diduga berkaitan dengan meninggalnya putrinya, NDMP, yang berusia 3 tahun 11 bulan 16 hari.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Anastacia Niken Purwandari terdiri atas Adv. R. Anwar Ary, S.H., Adv. Purnomo Susanto, S.H., Adv. Purnomo Ari Wibowo, S.H., Adv. Bowo Laksono, S.H., Adv. Intan Nur Rahmawati, S.H., M.H., dan Adv. Andika Arum Fajar Sasongko, S.H. Mereka tergabung dalam Divisi Bantuan Hukum FPAY berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Mei 2026.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Playen-Getas Ngawu, Dua Pengendara Motor Alami Luka-luka
Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula saat NDMP menjalani pemeriksaan lanjutan di Poli Anak RSUD Prambanan pada Senin (27/4/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas konsultasi sebelumnya terkait ukuran lingkar kepala korban yang dinilai berada di bawah rata-rata anak seusianya.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa saat tiba di rumah sakit, kondisi NDMP dalam keadaan sehat dan masih dapat beraktivitas sebagaimana anak seusianya. Setelah menjalani pemeriksaan di Poli Anak, dokter merujuk korban untuk menjalani pemeriksaan CT Scan di instalasi radiologi.
Baca juga: RUU Pemilu Harus Berkeadilan Wilayah, Gus Hilmy Dorong Pembahasan Dipercepat
Sebelum pemeriksaan CT Scan dilakukan, korban terlebih dahulu menjalani tindakan sedasi atau pemberian obat penenang. Berdasarkan keterangan keluarga, proses sedasi dilakukan melalui tiga kali penyuntikan sebelum pemeriksaan berlangsung.
Tim kuasa hukum menjelaskan, setelah tindakan tersebut, ibu korban menunggu di luar ruang radiologi. Tidak lama kemudian, ia melihat petugas medis membawa tempat tidur dorong dan tabung oksigen menuju ruang pemeriksaan.
Baca juga: Empat Jabatan Strategis di Polres Gunungkidul Berganti
Menurut keterangan yang diterima keluarga, dokter anak menyampaikan bahwa korban sempat mengalami muntah darah dan henti napas sebelum kondisinya dinyatakan kritis.
“Klien kami mendapatkan penjelasan bahwa anak sempat muntah darah, mengalami henti napas, dan kondisinya kritis. Setelah itu korban dipindahkan ke ruang ICU untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Mobil Berbelok di Baleharjo, Pengendara Vixion Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun
Selama menjalani perawatan di ruang ICU, kondisi NDMP disebut terus menurun. Keluarga mengaku melihat korban dalam keadaan lemah, dengan bagian bawah kelopak mata menghitam dan mulut mengeluarkan busa.
Pada Selasa (28/4/2026) pukul 02.20 WIB, NDMP dinyatakan meninggal dunia.
Kematian balita tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di pihak keluarga. Mereka menilai kondisi korban sebelum menjalani tindakan medis masih dalam keadaan baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan.
Baca juga: Maybank Mencatat Nilai PATAMI Rp299 Miliar pada Kuartal I 2026
“Keluarga merasa ada kejanggalan karena saat datang ke rumah sakit korban masih dapat berkomunikasi dan beraktivitas normal. Namun setelah menjalani tindakan sedasi sebelum CT Scan, kondisinya memburuk hingga akhirnya meninggal dunia,” kata tim kuasa hukum.
Penasehat Hukum keluarga korban, Adv. Purnomo Ari Wibowo, S.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang objektif berdasarkan pendapat ahli medis independen.
Baca juga: Keluarga Petugas Damkar yang Meninggal Saat Bertugas Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut dia, penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan risiko medis yang dapat terjadi dalam tindakan kedokteran atau terdapat unsur kelalaian medis.
“Hukum harus ditegakkan demi keadilan. Dalam pidana medis, batasan antara risiko medis (medical risk) dan kelalaian medis (medical negligence) sangat tipis. Karena itu, kami meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan, berbasis ilmiah (scientific crime investigation), serta mengacu pada standar operasional prosedur dan ketentuan medis yang berlaku,” ujar Purnomo Ari Wibowo.
Baca juga: Konferensi Republik: Kembalikan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Ia menambahkan, pendampingan hukum yang dilakukan Divisi Bantuan Hukum FPAY tidak semata-mata bertujuan mencari pihak yang harus dipersalahkan, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab peristiwa tersebut demi terciptanya kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Dalam kasus pidana medis, kami tidak sekadar mencari siapa yang bersalah. Yang terpenting adalah menemukan kebenaran yang sesungguhnya sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Baca juga: Pemotor Patah Jari Usai Tabrakan dengan Ambulans Pembawa Jenazah
Adv. R. Anwar Ary, S.H., Adv. Purnomo Susanto, S.H., Adv. Purnomo Ari Wibowo, S.H., Adv. Bowo Laksono, S.H., Adv. Intan Nur Rahmawati, S.H., M.H., dan Adv. Andika Arum Fajar Sasongko, S.H. menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka memastikan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum acara pidana. Tim kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan hingga mengakibatkan pasien mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Baca juga: Dinas Kebudayaan DIY Buka Audisi GBN 2026, Perebutkan Tiket ke Istana Negara
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Majelis Disiplin Profesi dan organisasi profesi kedokteran di Daerah Istimewa Yogyakarta, guna mendukung proses klarifikasi dan penegakan hukum.
FPAY turut mengapresiasi perhatian media yang mengawal kasus tersebut dan berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang serta profesional. Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum, kata mereka, akan disampaikan melalui keterangan resmi berikutnya.


















