Jakarta(02/06/2026). Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M. A. , mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Dia menekankan bahwa kejelasan regulasi sangat diperlukan seiring mendekatnya tahapan Pemilu 2029.
“Pembahasan RUU Pemilu tidak perlu berlarut-larut. Semakin cepat prosesnya, akan semakin baik untuk kualitas demokrasi kita, karena penyelenggara, peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat akan memiliki kepastian mengenai aturan yang akan diterapkan pada Pemilu 2029. Apalagi, setelah evaluasi pemilu 2024, banyak kritik yang menyatakan berbagai masalah yang terjadi. Undang-undang Pemilu yang akan datang seharusnya mampu mengantisipasi dan mengatasi isu-isu tersebut,” jelas Senator yang biasa dipanggil Gus Hilmy tersebut dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/6/26).

Gus Hilmy, yang juga menjabat sebagai Katib Syuriyah (sekretaris) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), berpendapat bahwa proses cepat dalam membahas RUU Pemilu harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini penting karena undang-undang itu tidak hanya mengatur tentang pemilu nasional, tetapi juga akan berimplikasi pada kualitas representasi politik dan pengelolaan demokrasi di daerah.
“Ketika RUU Pemilu dibahas, kita tidak hanya berbicara tentang pemilihan anggota DPR dan DPD. Ada juga isu kualitas representasi masyarakat di daerah, penguatan DPRD, serta hubungan antara pusat dan daerah, dan berbagai segmen lain yang akan memengaruhi perkembangan demokrasi di tingkat lokal,” ujar Gus Hilmy.
Ketua Bidang Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY itu menegaskan pentingnya mempertimbangkan pengalaman daerah dalam menyusun RUU Pemilu. Menurutnya, berbagai masalah yang muncul selama pelaksanaan pemilu banyak terjadi di tingkat daerah dan memerlukan perhatian dalam pembuatan regulasi yang baru.
“Desain sistem pemilu akan berdampak pada kualitas representasi di DPRD, pola rekrutmen politik di daerah, serta ekosistem demokrasi lokal terkait dengan penyelenggaraan pilkada. Oleh karena itu, pengalaman serta aspirasi daerah harus diakomodasi dalam proses pembuatan undang-undang ini agar hasilnya mampu menjawab kebutuhan yang ada di lapangan,” tambah Gus Hilmy.
Gus Hilmy juga menyatakan bahwa sistem pemilu berkaitan erat dengan keberlangsungan otonomi daerah. Kualitas representasi politik yang dihasilkan dari pemilu akan mempengaruhi arah pembangunan di daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta efektivitas pelaksanaan desentralisasi yang telah menjadi salah satu dasar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Dalam konteks ini, Gus Hilmy berpendapat bahwa DPD RI harus dilibatkan dan pandangannya harus didengarkan selama penyusunan RUU Pemilu. Meskipun pembahasan ini menjadi domain DPR dan pemerintah, DPD memiliki pengalaman serta perspektif yang bermanfaat dalam proses penyusunan kebijakan.
Per awal Juni 2026, posisi RUU Pemilu bisa dikatakan sudah masuk jalur formal pembahasan, tetapi belum sampai tahap final atau pengesahan. Statusnya masih berada pada fase politik-legislatif awal dan tarik-menarik substansi. Revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 atas usulan Komisi II DPR
Dalam konteks ini, Gus Hilmy berpendapat bahwa DPD RI perlu berpartisipasi dan pendapatnya harus didengarkan sepanjang proses penyusunan RUU Pemilu. Meskipun diskusinya merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, DPD memiliki sudut pandang daerah yang sangat penting dalam kebijakan pemilu.
“Melibatkan DPD bukan hanya karena RUU ini menyangkut pemilihan anggota DPD. Yang lebih substansial, DPD adalah representasi daerah yang bisa memperjuangkan kepentingan lokal dalam penataan sistem pemilu. Ini sangat penting agar desain pemilu tetap sejalan dengan prinsip desentralisasi dan penguatan otonomi daerah,” tutup Gus Hilmy.
Menurut pandangannya, semakin banyak pandangan yang diperoleh dalam diskusi mengenai RUU Pemilu, semakin tinggi kemungkinan terbentuknya undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan demokrasi di tingkat nasional sekaligus mempertimbangkan kepentingan daerah.
“Semakin banyak sudut pandang yang diperoleh, semakin tinggi peluang untuk terciptanya undang-undang yang handal, fleksibel, dan mampu menghadapi tantangan demokrasi kita. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan dengan lebih cepat sambil tetap terbuka pada berbagai masukan, termasuk dari daerah,” tegasnya.
SON


















