Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Merasa penasaran dengan payudara korban, G (36) yang merupakan warga Sumberejo, Ngawu, Playen, Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Padukuhan Sumberjo, Ngawu, Playen, pada hari Jumat (09/06/2023) pukul 08.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., saat menggelar konfrensi pers di ruang lobi Polres Gunungkidul, pencabulan itu berawal ketika korban inisial CDM (17) warga Songbanyu, Kapanewon Girisubo, sedang berada di rumah temannya.
Saat peristiwa itu terjadi, menurut Kapolres, korban sedang memasak nasi, sesaat kemudian pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan dengan tiba-tiba memegang payudara korban. Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, korban kaget selanjutnya berteriak minta pertolongan warga.
Selanjutnya, korban dengan ditemani bibinya melaporkan tindakan yang dilakukan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul. Mendapatkan laporan tersebut petugas dengan dibantu warga sekitar berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu (10/06/2023).
“Selanjutnya pelaku digelandang ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.