Sidoarjo (Jatim), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu Yoyok Budiyanto (49) warga Kedunglo Prambon Sidoarjo pada hari Jumat (8/11) sekitar jam 11 siang dipinggir jalan depan Perumtas 6 Balongbendo.
Dalam keterangan tertulisnya (11/11/2024) Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain, S.H., M.H., menjelaskan kepada wartawan kronologis penangkapan pelaku pengedar sabu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli sabu.
Atas informasi itu kemudian petugas bergegas menangkap pelaku yang diduga akan bertransaksi di atas sepeda motor untuk menunggu pembeli.
Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti 1 buah bungkus rokok merk aicon, 2 klip berisi sabu masing masing 0,28 gram, 1 buah hp merk Realme sebagai sarana komunikasi serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nomor polisi S-5794-PB.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Krian guna penyidikan lebih lanjut.