Pekanbaru SURYAPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku penggelapan dana nasabah, yang dilakukan oleh mantan teller Bank BRI unit Bagan Besar, Dumai yang berinisial HN (29) dan merugikan 8 korbannya sebesar Rp 1.2 M.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi oleh SURYAPOS pada Selasa (21/9) membenarkan penangkapan wanita cantik mantan teller Bank BRI ini, dalam penjelasannya Kabid Humas menuturkan motif dari terduga pelaku tindak pidana penggelapan dana nasabah ini adalah, untuk menutupi utang ke pihak pinjaman online (Pinjol) yang dilakukannya.
“Modus terduga pelaku adalah dengan menggunakan user ID tanpa sepengetahuan nasabah, serta dengan menggunakan tanda tangan milik nasabah yang dipalsukan pada slip penarikan”, ujar Sunarto.
Setelah menarik uang nasabah, HN menggunakan rekening temannya untuk menampung uang hasil tindak kejahatannya sebesar Rp 1.2 M dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas pengawasan Bank BRI cabang Dumai, menemukan kecurigaan terhadap transaksi setoran serta penarikan di hari yang sama, dan terjadi dari bulan Januari 2021 sampai Maret 2021, sehingga dilakukan pelaporan ke Polisi”, tambah Sunarto.
Selanjutnya Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menetapkan terduga pelaku HN sebagai tersangka berdasarkan dari barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah,
- 21 lembar slip penarikan yang ditransaksikan oleh terduga pelaku.
- 11 buah buku tabungan.
- 17 lembar daftar harian teller serta print out rekening koran.