Trenggalek SURYAPOS – Seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, V (27) warga Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, yang mengkamuflase tindak kejahatannya dengan cara membuka usaha cafe agar tidak terpantau oleh aparat penegak hukum, di kawasan Watulimo Trenggalek berakhir di tangan Satreskoba Polres Trenggalek.
Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Bambang Dwiyanto saat dikonfirmasi oleh SURYAPOS menuturkan, terkait sepak terjang pemilik cafe ini, dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Trenggalek, sebenarnya terduga pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Trenggalek, sejak sebulan yang lalu sudah diintai oleh petugas.
“Setelah dirasa waktunya tepat, Satreskoba Polres Trenggalek bergerak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, beserta dengan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa narkoba jenis sabu seberat 0.55 gr berikut alat penghisap sabu (bong) dan sebuah timbangan digital”, tambah Bambang.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas Satreskoba Polres Trenggalek, didapati nama MC warga Panggungrejo Kabupaten Pasuruan, sebagai pemasok barang haram yang diterima oleh terduga pelaku V.
“Untuk saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Trenggalek, dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) KUHP subsider pasal 112 KUHP ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Bambang.