KAYU123
Hukum & Kriminal

Ternyata Istri Korban Adalah Dalang Pembunuhan Di Karawang.

×

Ternyata Istri Korban Adalah Dalang Pembunuhan Di Karawang.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Karawang SURYAPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Khairul Amin (54) tahun, seorang pengusaha rumah makan yang ditemukan meninggal dunia di depan rumahnya, kawasan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang pada Rabu (27/10).

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Karawang pada Sabtu (6/11) menyampaikan jika, jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Khairul Amin, pada Rabu (27/10).

PASARKAYU

Kita sudah amankan 6 orang terduga pelaku, salah satunya adalah isteri korban sendiri yakni, NW serta AM, H, BN, RN dan MH”, ujar Aldi.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Aldi jika, awalnya petugas Polres Karawang mengamankan terduga pelaku AM alias Otong dan RN alias Aji, keduanya bertindak sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban dan perencanaannya sendiri dilakukan sejak September 2019, namun baru dapat direalisasikan pada Rabu 27 Oktober 2021.

Motif terduga pelaku menghabisi korban adalah karena istri korban/NW sakit hati atau dendam pada korban, karena korban sering meminta uang pada NW untuk kepentingan yang lain dan juga diduga korban mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL)”, ujar Aldi.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Aldi jika, selanjutnya NW berniat menghabisi korban dengan membayar terduga pelaku lainnya sebesar Rp 30 juta, dengan uang dari NW para terduga pelaku sempat menyewa jasa dukun santet untuk memuluskan aksi mereka, namun gagal di lakukan, sehingga mereka mengambil jalan dengan cara melakukan pembunuhan dengan senjata tajam.

Kita masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lagi sebagai terduga pelaku, dan mereka akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun”, pungkas Aldi.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU