Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Polisi menangkap pria berinisial HEN (37), warga Temon, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga mencuri dua karung gabah milik seorang pengepul di Wijimulyo, Nanggulan, Kulonprogo.
Kasus pencurian itu diketahui pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 04.52 WIB. Korban diketahui berinisial JP (45), warga Nanggulan, Kulonprogo, yang berprofesi sebagai pengepul gabah.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, pelaku diduga mendatangi rumah korban pada dini hari. HEN kemudian masuk ke pekarangan dan menuju tempat penyimpanan gabah.
Baca juga: Tabrakan 2 Motor di Ponjong, 3 Pelajar Luka: 2 Patah Kaki, 1 Cedera Kepala Berat
“Pelaku mengambil dua karung berisi gabah secara bergantian, kemudian menaikkannya ke atas kendaraan miliknya,” kata Sarjoko.
Masing-masing karung gabah yang diambil memiliki berat sekitar 50 kilogram. Dengan demikian, total gabah yang diduga dibawa pelaku mencapai kurang lebih 100 kilogram.
Setelah berhasil mengambil gabah, HEN meninggalkan lokasi kejadian. Gabah tersebut kemudian dijual di sebuah penggilingan gabah untuk mendapatkan uang yang digunakan memenuhi kebutuhan pribadi.
Baca juga: Honda Beat Terjun ke Jurang 7 Meter di Jalan Jogja-Wonosari, Pengendara Meninggal Dunia
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Nanggulan. Polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kulonprogo untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan profiling, polisi memperoleh identitas HEN sebagai orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Petugas selanjutnya melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
Setelah diamankan, HEN menjalani interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, HEN diduga mengakui telah melakukan pencurian dua karung gabah milik korban.
Baca juga: Tabrakan Honda Vario dan Beat di Piyaman, 1 Pelajar Meninggal Dunia dan 4 Luka
Namun, dua karung gabah tersebut sudah tidak ditemukan karena telah dijual tersangka di penggilingan gabah. Polisi kemudian membawa HEN ke Polsek Nanggulan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yakni satu buah helm merek KYT, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125, satu buah jaket, satu potong celana panjang, dan satu pasang sandal slop.
Atas perbuatannya, HEN disangkakan Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pasal 476 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: Honda Beat Bertabrakan dengan Xenia di Patuk, Korban Alami Patah dan Putus Jari
Sementara itu, Pasal 477 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat menyimpan barang berharga di tempat yang aman serta meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang berada di sekitar lingkungan rumah. “Jika mendapati hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau dapat menghubungi Call Center 110,” ujar Sarjoko.



















