Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melaksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kapanewon Playen, selain itu wujud sinergitas melibatkan Polres, Kodim dan BIN.
Dalam operasi yang menyasar peredaran rokok ilegal tersebut, petugas menemukan 116 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Warga Donotirto Meninggal Mendadak di Area Persawahan Saat Mengoperasikan Traktor
Kasat Pol PP Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin dan wujud sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta dengan pemerintah daerah beserta Polres, Kodim dan BIN dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat. Operasi tersebut dianggarkan melalui DBHCHT.
Salah satu tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP Kabupaten Gunungkidul berkewajiban “Menegakkan peraturan daerah dan mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga ada unsur edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak lagi memperjual belikan maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mencederai asas keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Edy Basuki.
Baca juga: Kapolri Serahkan 10 Ribu Rompi Jaga Warga, Sultan: Simbol Keteduhan, Bukan Ketakutan
Beliau juga mengimbau para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gunungkidul untuk lebih berhati-hati dalam menjual produk hasil tembakau dan memastikan hanya memperdagangkan rokok yang legal.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan ini pihaknya berperan melakukan penegakan peraturan daerah sekaligus mendampingi proses penertiban di lapangan.

“Tim kami melakukan pendataan terhadap pedagang, mengamankan barang bukti rokok tanpa pita cukai, dan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta untuk proses lebih lanjut. Setiap temuan dicatat secara administratif sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum,” terang Sumarno.
Lebih lanjut, Sumarno menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan bersama dengan instansi terkait.
Baca juga: Taruna TNI-Akpol Akhiri Napak Tilas Jenderal Sudirman, Seribu Sembako Dibagikan ke Warga
“Kami mengingatkan kembali bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungannya,” tambahnya.
Melalui operasi gabungan ini, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta beserta jajaran Polres, Kodim dan BIN berharap dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.

















