KAYU123 Selamat dan Sukses
Hukum & Kriminal

Sadis, Buruh Panen Sawit, Bunuh Dan Mutilasi Anak Rekan Kerjanya.

×

Sadis, Buruh Panen Sawit, Bunuh Dan Mutilasi Anak Rekan Kerjanya.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025
Terduga pelaku pembunuh dan mutilasi saat konferensi pers pada Jumat (10/9) di Mapolres Inhu.

 

Indragiri Hulu suryapos.id Jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang bocah berusia 13 tahun di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Panca Agro Lestari di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu pada Jumat (27/8).

PASARKAYU

   Menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso saat jumpa pers di Mapolres Inhu menyampaikan bahwa, terduga pelaku adalah PM (29) tahun karyawan PT PAL bagian panen kelapa sawit, motif terduga pelaku menghabisi korban secara sadis adalah karena sakit hati.

   ” Kronologi kejadian bermula saat korban, BFR (13) tahun izin pada ibunya untuk bermain game di simpang divisi I PT PAL dan hingga pukul 18.00 WIB, korban tidak kunjung kembali pulang, selanjutnya dilakukan pencarian oleh kedua orang tua korban, hingga malam belum juga bisa ditemukan”, ujar Bachtiar.

   Lebih lanjut, Bachtiar menyampaikan bahwa, upaya pencarian korban dilanjutkan keesokan harinya pada Sabtu (28/8) dengan dibantu oleh warga sekitar, namun belum juga menemukan keberadaan korban, hingga pada Senin (30/8) dua orang warga yang ikut dalam pencarian korban, Karisma dan Robinhood mencium aroma tidak sedap dari dalam kebun kelapa sawit di blok B16 Divisi I PT PAL.

   “Saat didekati, sumber bau tidak sedap tersebut, didapati kepala manusia tanpa badan dan tidak jauh dari lokasi penemuan, didapati potongan tubuh manusia dengan celana pendek warna hitam serta baju motif kotak warna hijau, persis pakaian yang dikenakan korban“, ujar Bachtiar.

   Mendapati temuan tersebut, warga melaporkan pada petugas Polsek Batang Gansal yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu, dan di back up oleh Jatanras Polda Riau.

   “Dari hasil olah TKP dan bukti-bukti yang ada, didapatkan indikasi kuat keterlibatan terduga pelaku PM sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada 3 September 2021“, ujar Bachtiar.

   Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, didapati keterangan betapa sadisnya terduga pelaku menghabisi korban, dengan membacok badan dan kepala korban, serta memenggal kepalanya menggunakan kapak yang biasa digunakan terduga pelaku saat bekerja.

   “Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76C UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 2003 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP“, pungkas Bachtiar. BON.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU