KAYU123

Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar, Polda Kalteng Amankan 2 Tersangka dan 1 DPO Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Expo Sampit

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Palangka Raya (Kalteng), SURYAPOS.id – Perkembangan kasus tindak pidana kasus korupsi Gedung Expo di Sampit, Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), terus berlanjut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan dua tersangka berinisial ZL dan FZ, serta satu DPO berinisial LM, dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan fasilitas Gedung Expo yang berlokasi di bekas THR Jl. Tjilik Riwut, Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim menggunakan APBD T.A. 2019 dan 2020.

AYO PASANG IKLAN

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Senin (19/8/2024) siang.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto bahwa tersangka ZL ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024 lalu.

Penangkapan ZL merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus ini yaitu, FZ telah ditahan.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Restoran Rumarasa Nusantara Jakarta, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Bisnis Kuliner Tanah Air

“Tersangka ZL ditangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan penyidik pada tanggal 19 Juli 2024,” terangnya.

Setyo menjelaskan, untuk modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,5 Miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI.

“Untuk para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 1 miliar,” tegas Setyo.

Setyo juga mengimbau kepada pelaku LM yang berstatus DPO dan saat ini masih buron, agar segera menyerahkan diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024