Bantul SURYAPOS – Ratusan botol miras disita dari sebuah rumah produksi minuman keras (miras) jenis oplosan milik SH (50) tahun warga Kalurahan Sabdodadi Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, beserta sejumlah bahan baku untuk produksi miras.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan S.I.K., saat dikonfirmasi oleh SURYAPOS membenarkan terkait dengan pengungkapan kasus produksi miras oleh Sat Samapta Polres Bantul dengan jumlah barang bukti sebanyak 158 botol miras, berikut bahan bakunya berupa 1 karton minuman energi, 1 karton minuman ringan dan 16 plastik alkohol murni.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan aktivitas yang mencurigakan di rumah terduga pelaku SH, setelahnya jajaran Sat Samapta Polres Bantul melakukan penyelidikan dan diikuti dengan penggerebekan di rumah terduga pelaku pada Selasa (12/10)”, ujar Ihsan.
Untuk proses selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan pengembangan sejauh mana hasil produksinya dipasarkan dan seberapa banyak hasil produksinya, akan dilakukan oleh penyidik Polres Bantul.