GPPE 2024

PTPN IX BERSAMA WARGA BALONG AMANKAN TEMUAN PASIR BESI

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Jepara SURYPOS – PTPN IX bersama warga Balong amankan pasir besi yang di duga hasil penambangan ilegal di pantai Desa Balong Kecamatan Kembang Jepara jawa Tengah , semakin maraknya penambangan secara liar ini di khawatirkan akan merusak lingkungan.

Salah seorang warga Daviq yang juga sebagi Ka.Investigasi di KAWALI Jepara Katakan Kegiatan Ilegal ini di duga di lakukan pada malam hari,sebenarnya hal ini sudah sering kita lihat bahkan sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku.

AYO PASANG IKLAN

“Kita dari TIM KAWALI JEPARA bekerjasama PTPN IX Kebun Balong sudah mengetahui orang-orang yang berada di balik penambangan pasir besi secara ilegal di kawasan Gotehan Putih itu,” ungkap Daviq

Lanjut Daviq pada Minggu malam lalu di lakukan pengintaian dan sempat melihat wajah-wajah terduga pelaku yang melarikan diri.

“Mereka menyadari kalau sedang diintai, mereka kabur, pelaku utamanya itu di duga dari Kecamatan Kembang dan orang-orangnya dia itu bisa saya kenali semua,” jelas Daviq saat di temui awak Media ,jumat (22/10)

Lebih terang Daviq sampaikan,sebenarnya hal ini dinilai tak sulit untuk membongkarnya, karena warga setempat bahkan sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Kami dari Tim investigasi KAWALI JEPARA memastikan sudah mengetahui orang-orang yang berada di balik penambangan pasir besi secara ilegal di kawasan Gotehan Putih

“Kami sudah menggali informasi siapa saja yang terkait dengan penambangan pasir besi ilegal tersebut dan Ternyata, informasi itu mengerucut pada satu orang, kalau kemarin mereka bisa kita tangkap langsung kami serahkan ke pihak berwajib pelakunya,masalahnya kemarin kita belum bisa menangkap secara langsung,” tegas Daviq.

Sementara itu di tempat Terpisah, Perwira Keamanan (Pakam) PTPN IX Kebun Balong, Pardi memberikan keterangan di Pos Induk PTPN IX bersama TIM KAWALI JEPARA, mengatakan sementara ini pasir besi yang diamankan warga dari penambang ilegal dia anggap temuan karena tak bertuan,sebab tak ada satupun orang yang mengakui memiliki pasir besi tersebut.

“Tidak ada yang mengakui, makannya saya laoprkan ke Polsek Kembang untuk mengamankan Intinya, siapa yang mengambil berarti dia yang memiliki,” terang Pardi kepada awak media.

Pardi mengaku tak bisa menuduh siapa-siapa. Karena harus ada saksi dari bukti itu. Sementara warga Desa Balong sendiri juga belum bisa membuktikan pasir besi itu milik siapa.

“Tidak bisa menuduh sembarangan semua itu harus berdasarkan bukti dan saksi yang kuwat,barang bukti saja tidak cukup untuk menentukan pelaku,harus ada saksinya ,ungkap Pardi

Sementara dari Pihak KAWALI yang disampaikan oleh Ketua KAWALI JEPARA Tri Hutomo ke awak media menjelaskan, bahwa pihaknya sudah klarifikasi langsung ke Kapolsek Kembang IPTU Subandi melalui sambungan telp karena sudah 2x mendatangi Polsek Kembang tapi Kapolsek tidak ada di tempat.

“Salah satu Petugas Polsek Kembang IPTU Subandi membenarkan bahwa adanya temuan pasir besi di wilayahnya, juga sudah melakukan krosek kepada salah satu perangkat Desa Jinggotan tempat dimana pasir besi itu dilakukan penimbunan setelah diangkut dari tempat penambangan di Desa Balong,”ungkap Tri

Lebih lanjut Tri Kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

” usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar ),”tutup Tri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024