Sleman SURYAPOS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman berhasil mengungkap sekaligus mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di tempat parkir hiburan malam di kawasan jalan Magelang, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, saat konferensi pers di Mapolres Sleman pada Kamis (07/10) menuturkan jika, tiga orang terduga pelaku yakni, DS (28) tahun warga Bantul, YM (27) tahun warga Bantul dan AW (29) tahun warga Depok Sleman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada alat bukti, keterangan saksi maupun bukti petunjuk yang didapat oleh petugas di sekitar TKP.
“Kejadian yang menyebabkan korban SP (44) tahun meninggal dunia itu berawal saat, korban datang di sebuah tempat hiburan malam, di saat bersamaan terduga pelaku yang berada di lokasi terlibat keributan dengan korban, selanjutnya korban keluar dari tempat hiburan malam tersebut, diluar kembali cek cok dengan rombongan terduga pelaku sehingga terjadilah pengeroyokan“, ujar Rony.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Rony, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti rekaman cctv didapatkan fakta jika pelaku pengeroyokan terhadap korban adalah ketiga terduga pelaku tersebut.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku, mereka kita jerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP atau pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun“, ujar Rony.
Sementara itu Kapolres Sleman berharap agar semua pihak untuk menahan diri, karena saat ini Kepolisian telah melakukan proses upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan, dan ini akan menjadi atensi bagi jajaran Polres Sleman, agar kedepannya tidak kembali terulang.