GPPE 2024

Polda Jatim Ungkap Peredaran Upal Senilai Rp 3,8 Miliar.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Surabaya SURYAPOS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku kasus uang palsu senilai Rp 3,8 Miliar yang diproduksi di Bojonegoro.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Reply Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (07/10) menuturkan jika, para terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya adalah, AS (37) tahun, AUW (57) tahun, ASP (63) tahun, AAP alias Gus Ali (44) tahun, JS (56) tahun.

AYO PASANG IKLAN

Bertindak sebagai pemodal dari praktek pemalsuan uang adalah AS (37) tahun warga Desa Sumo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, sedangkan yang bertugas melakukan pencetakan adalah JS (56) tahun warga Desa Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel”, ujar Gatot.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Gatot jika, terduga pelaku ASP (63) tahun warga Desa Sugian Kabupaten Lombok diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi di rest area pom bensin Kalibaru, Kecamatan Kalibaru Kota Banyuwangi, dengan barang bukti uang palsu sebanyak 71 lembar pecahan Rp 100 ribu.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas didapati jika ASP mendapatkan upal tersebut dari terduga pelaku AAP alias Gus Ali (44) tahun warga Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti upal senilai Rp 1 juta”, tambah Gatot.

Dari terduga pelaku AAP didapati jika yang bersangkutan mendapatkan upal dari terduga pelaku AUW (57) tahun warga Mojokerto, dan selanjutnya dilakukan penangkapan dengan barang bukti sebanyak 300 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik didapati jika AUW mendapatkan upal tersebut dari terduga pelaku AS dan JS, saat dilakukan penangkapan, dapat diamankan barang bukti upal senilai Rp 3,8 Miliar, 1 unit laptop, 1 unit printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang dan alat potong kertas“, ujar Gatot.

Lebih lanjut disampaikan oleh Gatot jika, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024