JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Polisi Ungkap Modus Penipuan Berkedok Modal Usaha, Dua Mobil Korban Digelapkan

×

Polisi Ungkap Modus Penipuan Berkedok Modal Usaha, Dua Mobil Korban Digelapkan

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil yang diduga dilakukan seorang pria berinisial N (48), warga Kabupaten Bantul. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kerja sama pemberian modal usaha kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah korban, Sueb Hermanto (52), melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

IFMAC 2026

Baca juga: Ajang Kompetisi MONACO #11 Resmi Dibuka, Pendaftaran Peserta Nasional Dimulai

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

“Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil. Saat ini perkara masih dalam penanganan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bantul,” kata Rita kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Muslim Pro dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) Meluncurkan Inisiatif #YukHaji.

Rita menjelaskan, kasus itu bermula pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kontrakan korban di Jalan Parangtritis Nomor 9, Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Saat itu, pelaku menawarkan kerja sama usaha dengan menjanjikan suntikan modal sebesar Rp80 juta dari seseorang yang disebut sebagai investor. Sebagai syarat, korban diminta menyerahkan dua unit mobil beserta BPKB asli sebagai jaminan.

Baca juga: MY Esti Wijayati: Demonstrasi Dukung dan Tolak Program Makan Bergizi Gratis Merupakan Hak Konstitusional

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan modal usaha sebesar Rp80 juta. Namun, korban diminta menyerahkan dua unit kendaraan beserta BPKB asli sebagai jaminan kepada calon investor,” ujar Rita.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit Honda CR-V beserta dokumen kendaraannya. Setelah menerima kendaraan tersebut, pelaku bersama seorang rekannya membawa kedua mobil dengan alasan akan mengurus proses pencairan dana.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Rumah dan Tempat Servis Jok Motor di Wates, Kerugian Capai Rp330 Juta

Namun, pelaku tidak pernah kembali. Nomor teleponnya juga tidak lagi dapat dihubungi, sementara modal usaha yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dan melaporkannya ke polisi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan kedua mobil tersebut tidak dijadikan jaminan sebagaimana dijanjikan, melainkan dijual tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata Rita.

Baca juga: Korban Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa Terus Bertambah, Gus Hilmy: Hentikan Dulu Programnya, Lakukan Investigasi!

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita satu unit Honda CR-V warna cokelat muda tahun 2003 bernomor polisi N 1139 ES sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, N kini ditahan di Polres Bantul dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE