KAYU123 Selamat dan Sukses
Ekonomi & Bisnis

DPR RI Sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Menjadi UU.

×

DPR RI Sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Menjadi UU.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Jakarta SURYAPOS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati Rancangan Undang Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diajukan oleh Pemerintah, menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (07/10) di Gedung Parlemen.

Dengan disahkannya RUU HPP ini maka, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPH) terendah 5% dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta, sedangkan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.

PASARKAYU

Kenaikan batas atas (Layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Disisi lain, Pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp 5 Miliar, diharapkan nantinya ada peningkatan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah.

Dalam RUU HPP yang diketok hari ini, ditetapkan juga tarif PPh Badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap menjaga iklim investasi.

Lebih lanjut RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, sementara untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan dari PPN.

Tarif tunggal untuk PPN telah ditetapkan oleh Pemerintah, dan disepakati kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap, yaitu mulai 1 April 2022 dikenakan 11% dan paling lambat 1 Januari 2025 akan menjadi 12%, dan akan dipertimbangkan dengan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diintegrasikan dengan sistem administrasi perpajakan, dan nantinya diharapkan bisa menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga nantinya akan semakin memudahkan wajib pajak pribadi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam RUU HPP ini juga akan dilakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, yang akan menjadi pijakan yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya, sehingga diharapkan dapat berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU