Bandung SURYAPOS – Setelah melakukan penyidikan secara intensif, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan 1 orang debt colector sebagai tersangka, 7 orang masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, dan 79 orang diantarkan pulang pada Sabtu (16/10).
Menurut Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (16/10) di Mapolda Jabar, dari hasil penyidikan 79 orang debt colector yang diamankan di Sleman DI Yogyakarta, diantarkan pulang, karena dari hasil penyidikan belum menemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang, masing-masing menjabat sebagai Asisten Manager, team leader, HRD dan beberapa debt colector“, ujar Roland.
Lebih lanjut disampaikan oleh Roland jika, satu orang debt colector berinisial AB, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku intimidasi dan pengancaman, sehingga membuat seorang nasabah pinjol depresi hingga diharuskan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit.
“Petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sehingga nantinya jumlah tersangka bisa bertambah, sesuai dengan hasil pengembangan dan pendalaman oleh penyidik”, pungkas Roland.