JAKARTA. suryapos.id Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tetap berpegang pada aturan yang berlaku, tidak ada penambahan persyaratan baru saat pengurusan Administrasi Kependudukan termasuk dengan keharusan untuk menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kementerian Dalam Negeri akan mendukung program Pemerintah dalam hal pencapaian target 80 % jumlah penduduk yang harus di Vaksinasi guna membentuk Kekebalan Kelompok (herd imunity) dengan pemberian vaksin Covid-19 pada masyarakat.
“Analoginya seperti telur dan ayam, mana yang lebih dulu ada, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid–19 masyarakat juga sudah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)”, ujar Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari laman resmi Kemendagri pada Kamis (29/7).
Kemendagri akan turut serta mendukung Pemerintah dalam upaya mempercepat program vaksinasi Covid-19 dengan dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah ditengah tingginya animo masyarakat dalam mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Tidak tertutup kemungkinan kedepannya sertifikat vaksinasi akan menjadi syarat dalam pengurusan layanan Administrasi Kependudukan“, ujar Zudan.
“Aturan tersebut nantinya bisa diterapkan ketika target 80% dari jumlah penduduk sudah divaksin, dan itu upaya kita dalam mengejar sisa angka masyarakat yang belum divaksin,namun semua itu masih menunggu perkembangan lebih lanjut“, pungkas Zudan.