Jakarta suryapos.id Kementerian Keuangan akan mendorong percepatan dan optimalisasi dalam hal penyaluran program Perlindungan Sosial (Perlindos) di daerah melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 94/PMK.07/2021.
Tujuan dari ditetapkannya PMK No 94/PMK.07/2021 adalah untuk mengoptimalkan dukungan pendanaan melalu belanja Transfer Daerah dan Dana Desa (TDDD) yang meliputi pengoptimalan dalam penggunaan dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Keistimewaan (Danais) bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa.
"Pemerintah akan memberikan Relaksasi terhadap penyaluran Dana Desa,dengan harapan nantinya tingkat serapan didaerah akan meningkat drastis", ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti seperti dikutip suryapos.id dari laman resmi Kemenkeu pada Kamis (29/7).
Lebih lanjut Prima, sapaan akrab Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini capaian untuk serapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih sangat rendah.Dari target yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp 28.8 T baru terserap sekitar Rp 6.1 T dan hal ini harus menjadikan perhatian semua pihak yang terkait.Ditengah masa Pandemi Covid-19 ini seharusnya Program Perlindungan Sosial (Perlindos) harus ditingkat terutama yang ada di desa agar bisa jadi bantalan bagi masyarakat.
Kemenkeu juga menekankan pentingnya konsistensi dalam hal realisasi jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa dalam setiap bulannya.Sampai saat ini Kemenkeu memantau adanya tren penurunan jumlah jumlah penerima manfaat dari BLT Desa,hal ini menunjukkan bahwa belum semua KPM menerima BLT Desa. Padahal harapan Pemerintah dengan adanya Perlindos bagi penduduk miskin utamanya yang ada di desa bisa sebagai bantalan yang memadai ditengah situasi dampak pandemi Covid 19.
"Kemenkeu akan memberikan relaksasi bagi persyaratan yang tadinya dianggap sebagai penghambat,salah satunya adalah dengan pemberian rapel juga penggunaan sistem tagging, Kemenkeu juga berharap Pemerintah Daerah betul–betul mendorong agar Perlinsos, utamanya BLT Desa bisa memberikan dampak yang signifikan dan nantinya akan ada monitoring dari Kemendes dan Kemenkeu", ujar Prima.
Terkait dengan Refocusing Anggaran Daerah nantinya Pemerintah Daerah bisa menyampaikan laporannya secara rutin setiap bulan.
Kemenkeu akan membuat suatu sistem monitoring selain dari laporan rutin yang disampaikan setiap bulan, Kemenkeu akan menugaskan masing Pemerintah Daerah untuk memiliki Account Representatif sehingga Pemerintah Daerah bisa melihat update dari Refocusing Anggaran Daerah dan belanja-belanja untuk mendukung penanganan dampak pandemi Covid 19 utamanya belanja Kesehatan,belanja Perlindungan Sosial serta belanja untuk dukungan ekonomi khususnya UMKM. BON
Umum