Serdang Bedagai suryapos.id Jajaran Satreskrim Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku kasus pembakaran mobil anggota Polres Serdang Bedagai, M Azhar Ritonga (44) tahun, saat bertugas di Polsek Perbaungan, pada (29/2/2020) di rumah korban, kawasan Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, menjelaskan bahwa tiga orang terduga pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sergai yakni, ST (33) tahun, MIT (26) tahun, AS alias C (33) tahun dan satu orang masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) I alias P (40) tahun.
“Kasus ini berawal dari anggota Polsek Perbaungan yang melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba kelompok Uto, warga Dusun V Desa Naga Lawan , dari giat ini terduga pelaku A alias C dan I alias P, merasa terusik dan terganggu”, ujar Robin.
Lebih lanjut Robin menjelaskan bahwa, ketika merasa terusik dan terganggu giat Polsek Perbaungan, terduga pelaku AS alias C dan I alias P menyuruh anak buahnya, IT dan ST melakukan pembakaran mobil milik anggota Polsek Perbaungan, yang melakukan penangkapan sindikat narkoba kelompok Uto.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan petugas, didapati fakta bahwa terduga pelaku AS alias C, memberi imbalan sebesar Rp 5 juta kepada anak buahnya, berikut memberikan fasilitas sepeda motor untuk melakukan aksi pembakaran mobil milik korban”, tambah Robin.
Peran masing-masing terduga pelaku adalah, ST bertugas membeli minyak bensin, sedangkan MIT berperan melakukan survey terhadap rumah korban, setelah itu ST dan MIT dengan mengendarai sepeda motor yang disiapkan oleh I alias P, mendatangi rumah korban dan menyiram mobil serta membakar mobil korban yang terparkir di depan rumah.
“Mereka merupakan residivis dan bagian dari sindikat narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, untuk terduga pelaku I alias P akan segera kita tangkap, dan mereka akan kita jerat dengan pasal 187 ke 1e, 2e juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP”, pungkas Robin.