Gunungkidul suryapos.id Pemerintah melalui Kementerian Sosial menggelontorkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 10 jt Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai Rp.600 rb/KPM, total yang dialokasikan Pemerintah sebesar 15.1 T.
Pantauan suryapos.id pada Selasa (27/7) Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi Keluarga Penerima Manfaat (PKM) untuk masyarakat Kabupaten Gunungkidul sudah dapat dicairkan melalui Kantor Pos.
"Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BST di Kalurahan Bandung sebanyak 145 Kepala Keluarga yang tersebar di 8 Padukuhan dengan nilai BST untuk masing–masing penerima sebesar Rp.600 rb", ujar Kamituwa Kalurahan Bandung, Sagiyono pada suryapos.id.
Untuk pencairan Bantuan Sosial Tunai masyarakat diwajibkan untuk membawa E-KTP dan Kartu Keluarga beserta Undangan yang memuat Nama, Alamat, NIK, Nomer BST serta Barcode dan sudah dibagikan melalui Padukuhan masing-masing.
Guna menghindari kerumunan pada saat pengambilan Bantuan Sosial Tunai, Pemerintah Kalurahan Bandung membagi waktu pengambilan dalam empat sesi yakni :
Sesi 1 berlangsung pukul 08.00-09.00 WIB untuk masyarakat Padukuhan Nogosari I dan Padukuhan Nogosari II.
Sesi 2 berlangsung pukul 09-10 WIB untuk masyarakat Padukuhan Jamburejo dan Padukuhan Nogosari III.
Sesi 3 berlangsung pukul 10.00-11.00 WIB untuk masyarakat Padukuhan Bandung dan Padukuhan Kepil.
Sesi 4 berlangsung pukul 11.00-12.00 WIB untuk masyarakat Padukuhan Sayangan dan Padukuhan Mendingan.
Dalam kegiatan pembagian Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Kalurahan Bandung dibantu Personel Babinsa Serka Fajar Sudiman serta Bhabinkamtibmas Bripka Antonius Hendriyanto juga menerapkan Prokes Covid-19 secara ketat guna mencegah penyebaran virus Covid 19. BLY
Umum