Surabaya SURYAPOS – Aksi penyelundupan satwa dilindungi berupa burung elang, burung hantu dan burung alap-alap, berhasil diungkap dan digagalkan oleh petugas Polisi dari Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Jumat (01/10).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Reply Handoko pada awak media, Sabtu (02/10) menuturkan jika, terungkapnya kasus penyelundupan satwa dilindungi oleh jajaran Ditpolairud Polda Jatim, bermula dari informasi masyarakat terkait dengan adanya pengiriman satwa dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya dengan menggunakan sarana kapal laut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui ada dua orang terduga pelaku, RO dan AS yang diketahui membawa dua box, yang berisi satwa dilindungi jenis elang, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas terhadap keduanya, kembali diamankan beberapa Satwa Dilindungi jenis burung di rumah terduga pelaku AS”, ujar Gatot.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti dari kedua terduga pelaku diantaranya :
- Burung jenis elang laut 2 ekor.
- Burung jenis elang brontok 1 ekor.
- Burung jenis hantu 1 ekor.
- Burung jenis alap-alap 4 ekor (satu dalam kondisi mati).
- Burung jenis elang bondol 7 ekor
- Handphone merk Vivo 1 unit.
- Tablet merk Samsung 1 unit.
- Handphone merk Oppo 1 unit.
- Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, Nopol L 5873 FI 1 unit.
“Kedua terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya“, pungkas Gatot.