JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Pelaku Curanmor di Serut Gedangsari Ditangkap, Polisi Amankan Motor Beserta STNK dan BPKB

×

Pelaku Curanmor di Serut Gedangsari Ditangkap, Polisi Amankan Motor Beserta STNK dan BPKB

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. yang beralamat di Padukuhan Rejosari, RT 024/RW 005, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

IFMAC 2026

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Mulyani yang beralamat di Padukuhan Rejosari, RT 024/RW 005, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: 2 Pemotor Dibacok Celurit di Bantul, Polisi Amankan 5 Orang

Saat kejadian, korban bersama suaminya hendak pergi ke mushola yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah. Rumah korban dalam kondisi terkunci ketika ditinggalkan.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang. Korban kemudian menghubungi anak dan saudaranya untuk datang ke lokasi kejadian.

Korban selanjutnya memeriksa dokumen kendaraan yang disimpan di dalam tas plastik berwarna hitam di bawah karpet kamar tidur. Dari pemeriksaan tersebut, BPKB Honda Beat juga diketahui telah hilang, sedangkan dua BPKB lainnya masih berada di dalam tas.

Baca juga: 2 Perampok Bersenjata Gasak Rp 10,6 Juta dari Alfamart di Ngawen

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB-5260-XK beserta BPKB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangsari pada Jumat (24/7/2026) pukul 09.48 WIB.

Kapolsek Gedangsari AKP Gathot Wahyu Wijaya Saputra, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari penyelidikan kasus pencurian dua telepon seluler yang terjadi di wilayah Padukuhan Rejosari.

“Dalam proses penyelidikan kasus pencurian dua handphone, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Padukuhan Dawung, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari,” kata AKP Gathot Saputra.

Petugas kemudian mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dua telepon seluler merek Samsung dan Vivo di rumah seorang warga berinisial S.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka juga mengakui melakukan pencurian uang, emas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik Mulyani.

Baca juga: Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Catat Mekanisme yang Disiapkan Pemerintah

“Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB milik korban,” ujar AKP Gathot Saputra.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB-5260-XK yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Kasi Humas Polres Gunungkidul IPTU Tukiran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Baca juga: Gara-gara Masalah Parkir, Pria di Bantul Tusuk Juru Parkir, Ditangkap Setelah Buron 2 Bulan

“Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata IPTU Tukiran.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus dengan cara merusak pintu rumah korban. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE