Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Warga Padukuhan Kemejing I, Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki di pekarangan belakang rumah warga, Senin (3/8/2026).
Bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB setelah seorang warga bernama Sutinem hendak memasak dan menyapu di dapur. Saat itu, ia mendengar suara tangisan bayi dari arah belakang rumah.
Sutinem kemudian meminta bantuan Ketua RT setempat, Arif Sutaryono. Keduanya bersama warga sekitar mencari sumber suara tangisan tersebut hingga menemukan sebuah tas bayi berwarna cokelat di semak-semak tanggul kebun.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Serut Gedangsari Ditangkap, Polisi Amankan Motor Beserta STNK dan BPKB
Saat tas dibuka, warga mendapati seorang bayi laki-laki masih hidup. Bayi tersebut dibalut menggunakan jaket berwarna biru dan masih terdapat ari-ari.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah Arif Sutaryono sebelum dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Kalurahan Kemejing, Haryanto. Selanjutnya, bayi dibawa ke Puskesmas Semin I untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto mengatakan, pihaknya menerima laporan penemuan bayi tersebut sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: 2 Pemotor Dibacok Celurit di Bantul, Polisi Amankan 5 Orang
Unit Reskrim Polsek Semin bersama Inafis Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Salah satu petunjuk yang ditemukan adalah bercak darah yang menempel pada dua bongkahan batu di belakang rumah perempuan berinisial JM. Lokasi tersebut berada di sekitar pintu dapur rumah JM.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di jalur menuju lokasi penemuan bayi.
Baca juga: 2 Perampok Bersenjata Gasak Rp 10,6 Juta dari Alfamart di Ngawen
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh bukti yang mengarah kepada JM, perempuan berusia 34 tahun yang tinggal di wilayah Kemejing, Kapanewon Semin, Gunungkidul.
Perkara tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (27/8/2026). Polisi selanjutnya melakukan tindak lanjut dengan melibatkan personel BUSER, Inafis, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.
Petugas mendatangi rumah JM dan bertemu dengan tersangka serta suaminya. Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Gunungkidul, JM mengakui bahwa dirinya yang meninggalkan bayi laki-laki tersebut di lokasi penemuan.
Baca juga: Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Catat Mekanisme yang Disiapkan Pemerintah
Kasi Humas Polres Gunungkidul IPTU Tukiran, S.H., mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, JM melahirkan bayi laki-laki tersebut seorang diri di kamar kosong di rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB pada Senin (3/8/2026).
Saat proses persalinan berlangsung, suami dan anak JM disebut masih tidur. JM tidak memberitahukan persalinan tersebut kepada suaminya. Setelah bayi lahir, bayi bersama ari-arinya dibungkus menggunakan jaket berwarna biru.
Bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas bayi berwarna cokelat yang sebelumnya diperoleh JM dari keluarganya. Tas berisi bayi itu selanjutnya dibawa ke pekarangan belakang rumah Sutinem yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah JM.
Baca juga: Gara-gara Masalah Parkir, Pria di Bantul Tusuk Juru Parkir, Ditangkap Setelah Buron 2 Bulan
Setelah meninggalkan bayi tersebut, JM kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa. Pada pagi harinya, JM mengantarkan anaknya ke sekolah dan memasak seolah-olah tidak terjadi sesuatu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu tas bayi berwarna cokelat, satu jaket biru bertuliskan “LIFE MIO”, satu kaos oblong biru bertuliskan “HONGKONG”, satu celana kolor biru bermotif bunga, serta dua bongkahan batu kecil yang terdapat bercak darah.
Kepada penyidik, JM mengaku meninggalkan bayi tersebut karena takut tidak mampu merawat dan membiayai kebutuhan anaknya. Atas perbuatannya, JM dijerat dugaan tindak pidana penelantaran anak dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun.



















