Jakarta SURYAPOS – Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan pada penyidik TNI, penyidik TNI AD dan Oditurat Jenderal TNI untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap tiga orang oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalulintas hingga menyebabkan meninggalnya korban Handi dan Salsabila pada (8/12) di kawasan Nagrek Kabupaten Bandung, yang menghebohkan jagad maya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/12) menuturkan jika, dugaan keterlibatan tiga orang oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut saat ini sudah dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tiga orang oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat masing-masing adalah, Kolonel Inf P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka“, ujar Prantara.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Prantara, dua orang lainnya adalah, Kopda DA yang bertugas di Kodim Gunungkidul dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, serta Kopda A yang bertugas di Kodim Demak dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Diponegoro.
“Ketiganya diduga melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain pasal 310 dan pasal 312 serta melanggar pasal 181 KUHP juncto pasal 359 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP”, ujar Prantara.
Lebih lanjut disampaikan oleh Prantara bahwa, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah memerintahkan dilakukannya penuntutan hukuman maksimal tindak pidananya serta memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada ketiga oknum anggota TNI AD tersebut.