Nganjuk SURYAPOS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus sekaligus menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polres Nganjuk sebanyak 14 kasus narkotika dan 5 kasus okerbaya selama digelarnya Operasi Tumpas Narkoba.
Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tana menuturkan pada awak media, saat konferensi pers pada Kamis (22/9) di halaman Mapolres Nganjuk, selama giat Operasi Tumpas Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, diungkap 14 kasus narkoba dengan 20 orang terduga pelaku dan 5 kasus okerbaya dengan 5 orang terduga pelaku, berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Nganjuk :
- 12.46 gr sabu.
- 39.55 gr ganja.
- 4.225 butir pil dobel L.
- uang tunai Rp 2.508.000.
- 1 unit mobil Daihatsu Xenia.
- 5 unit sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku didapatkan keterangan bila barang-barang terlarang tersebut didapatkan dari luar kota, diantaranya Kediri, Mojokerto dan Madiun lantas diedarkan di wilayah hukum Polres Nganjuk“, ujar Jimmy.
Lebih lanjut Jimmy menyampaikan keprihatinannya terhadap sasaran peredaran narkoba dan okerbaya ini menyasar semua kalangan, pelajar, pekerja dan pemuda dengan harga jual Rp 10.000 per satu kit pil dobel L yang berisi 4 butir, sedangkan untuk jenis sabu dijual oleh para terduga pelaku ini sebesar Rp 1.400.000 s/d Rp 1.800.000.
“Untuk terduga pelaku pengedar okerbaya akan kita jerat dengan 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No 36 tahun 2009, sedangkan untuk terduga pelaku pengedar narkoba, akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Jimmy.