Gresik SURYAPOS – Jajaran Polsek Duduk Sampeyan berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku yang mengaku seorang oknum dari media online, GS (41) tahun terduga pelaku pemerasan terhadap M Fauzi (62) tahun, Kepala Desa Kramat Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik.
Menurut Kapolsek Duduk Sampeyan, AKP Bambang Angkasa menuturkan kronologi kasus tindak pidana pemerasan yang menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 10 juta, kejadian berawal saat terduga pelaku GS datang menemui korban di balai Desa Kramat pada (16/3/2021), yang selanjutnya menyampaikan ancaman kepada terduga pelaku seperti berikut, “Kalau kamu nggak kasih saya uang, tak laporkan ke Kejaksaan karena korupsi”, ancam terduga pelaku.
“Saat itu korban memberikan uang sejumlah Rp 3 juta kepada terduga pelaku, namun ditolak oleh terduga pelaku dan yang bersangkutan menyampaikan akan menelpon korban serta memberikan nomer rekening yang bersangkutan”, ujar mantan Kasubag Humas Polres Gresik ini.
Selanjutnya terduga pelaku mengirim pesan singkat melalui WhatsApp pada (18/3) yang kembali bernada ancaman terhadap korban seperti, “Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa, kalau tidak segera transfer uang, akan segera saya laporkan ke Kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke Kejaksaan”.
“Mendapati hal tersebut, korban bergegas untuk mentransfer uang ke nomer rekening yang diberikan oleh terduga pelaku sebesar Rp 10 juta, pada (19/3)”, tambah Banbang.
Menyadari menjadi korban pemerasan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan pada (1/4), dan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan dengan mengumpulkan informasi terkait dan bukti, hingga terduga pelaku bisa diamankan di lokasi rumah kontrakannya yang berada di kawasan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, berikut dengan barang bukti 1 unit Handphone, 1 keping kartu ATM dan struk bukti transfer.
“Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun”, ujar Bambang.
Sementara itu, terduga pelaku yang dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan penyesalan atas aksi yang dilakukan olehnya, yang nekat melakukan tindak pidana pemerasan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
“Menyesal saya pak, sangat menyesal saya”, ujar terduga pelaku GS kepada awak media, Sabtu (2/10).