Jakarta SURYAPOS – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan akan mengambil kebijakan untuk tidak memberlakukan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 orang peserta didik.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022, program ini sudah ada sejak tahun 2019, tapi belum dilakukan pada tahun 2021, karena belum ada tiga tahun, itu ada tenggang waktunya“, ujar Nadiem saat rapat dengan pendapat dengan komisi X DPR RI pada Rabu (8/9).
Lebih lanjut Mas Menteri menyampaikan bahwa, disaat dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, diperlukan fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi, untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar, dan pihaknya akan terus menerima masukan terkait persyaratan ini.
“Pemanfaatan BOS tidak hanya mengakomodasi sekolah formal, tapi dialokasikan juga untuk operasional bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan ini sifatnya fleksibel“, ujar Mas Menteri.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Mas Menteri, bahwa pada dasarnya kebijakan terkait dana BOS berpihak pada yang paling membutuhkan, sehingga diharapkan satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih besar untuk peningkatan kualitasnya.
Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek terkait untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun yang lalu.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar 60 orang siswa, Kemendikbudristek bisa mencari formula kebijakan yang lain, mungkin bisa dicarikan instrumen lain diluar BOS, yang lebih efektif”, pungkas Syaiful.