KAYU123 Selamat dan Sukses
Hukum & Kriminal

Dirut PT MAP, Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 2 M.

×

Dirut PT MAP, Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 2 M.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Tangerang SURYAPOS – Persidangan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan terdakwa H, Dirut PT Maha Karya Agung Putra (MAP) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (28/9).

Dalam tuntutannya, JPU menuturkan jika terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang, hal tersebut dibuktikan dengan kesaksian para saksi korban dan saksi ahli yang dihadirkan baik oleh JPU maupun oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga dapat disimpulkan bahwa, terdapat aliran dana yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan kondotel, malah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

PASARKAYU

Hal tersebut, dibuktikan dengan beberapa pembelian 2 bidang tanah seharga Rp 6 M, 2 buah apartemen mewah dengan harga miliaran rupiah serta beberapa rekening gemuk pada beberapa bank yang ditemukan untuk kepentingan pribadi terdakwa”, ujar JPU.

Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (28/9).

Lebih lanjut JPU menambahkan jika dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian pada konsumen hingga mencapai nilai Rp 284 M yang terdiri dari penjualan 570 unit kondotel, yang dijanjikan oleh PT MAP untuk diserah terimakan pada bulan Desember 2016, namun hingga saat ini, sama sekali belum terealisasi.

Menurut kesaksian dari saksi ahli konstruksi, semestinya dengan dana sebesar Rp 284 M, pembangunan kondotel yang dimaksud sudah bisa jadi, karena berdasarkan dari analisis saksi ahli sebenarnya hanya dibutuhkan anggaran sebesar 220 M, namun hingga saat ini pembangunan kondotel yang dimaksud hanya mencapai 30% dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 70 M”, ujar JPU.

Sehingga JPU menyimpulkan disini ada tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 61 KUHP, dan sudah terpenuhinya unsur tindak pidana penipuan serta tindak pidana pencucian uang, dibuktikan dengan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dengan demikian terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penggelapan secara bersama-sama.

Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Majelis Hakim agar,

  1. Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa.
  2. Denda Rp 2 M subsider 6 bulan kurungan penjara.
  3. Semua aset yang disita akan dijual untuk pengembalian kerugian para korban.

kami juga berharap agar yang mulia Majelis Hakim agar mengabulkan tuntutan kami dan mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya”, pungkas JPU.

Sementara itu salah satu korban yang dimintai tanggapannya oleh SURYAPOS menuturkan sesaat setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono S.H., dinilai sudah sepadan dan sesuai dengan harapan para korban, dan berharap agar Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU