Yogyakarta, SURYAPOS.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pengunjung swalayan di Jalan Parangtritis, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Seorang pria berinisial AS (34), warga Sewon, Kabupaten Bantul, ditangkap setelah diduga mengambil tas korban yang tertinggal di atas sepeda motor.
Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto, S.Sos. mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di area parkir sebuah swalayan di Jalan Parangtritis.
Baca juga: Sambut 11.099 Gajah Mada Muda, Rektor UGM Resmikan Kegiatan PIONIR
Korban berinisial ER (24), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, datang ke lokasi bersama seorang saksi berinisial RF (20) menggunakan sepeda motor untuk berbelanja. Namun, korban lupa membawa tas yang sebelumnya digantung di stang kanan sepeda motor.
“Setelah selesai berbelanja, korban mendapati tas miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mantrijeron pada pagi harinya,” ujar AKP Mujiyanto, S.Sos.
Baca juga: Mutasi Jabatan di Polres Gunungkidul, 10 Pejabat Resmi Berganti Posisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta. Tas yang hilang berupa tas clutch merek Coach warna cokelat senilai Rp3 juta yang berisi kartu ATM Bank Mandiri dan BRI, KTP, pengisi daya telepon seluler, perlengkapan rias, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron IPTU Hariyanto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam swalayan maupun area parkir.

“Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat pelaku sempat bertransaksi di kasir. Saat keluar dari swalayan, pelaku diduga mengambil tas milik korban yang masih tergantung di sepeda motor,” kata IPTU Hariyanto, S.H., M.H.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi identitas pelaku yang diketahui berdomisili di wilayah Sewon, Bantul. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Baca juga: Jalan Kweni-Druwo Bantul Ditutup Selama 4 Bulan, Ini Jalur Alternatif bagi Pengendara
Polisi selanjutnya memperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sewon. Tim Unit Reskrim Polsek Mantrijeron kemudian berhasil mengamankan AS beserta barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tas clutch merek Coach warna cokelat, satu hoodie warna hijau muda bergambar bintang, dan satu celana pendek warna abu-abu muda yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Peredaran Pil Sapi di Bantul Diungkap, Polisi Sita 1.053 Butir Pil Berlogo Y
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Yogyakarta. Pada 2024, ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.


















