KAYU123 Selamat dan Sukses
Hukum & Kriminal

LPAI Sumut, Ironis Korban Kekerasan Anak Dan KDRT Malah Dijadikan Tersangka.

×

LPAI Sumut, Ironis Korban Kekerasan Anak Dan KDRT Malah Dijadikan Tersangka.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Pematangsiantar SURYAPOS – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Utara, menggelar konferensi pers terkait dengan ditetapkannya status tersangka terhadap anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) MFA (16) tahun, yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban berinisial PJSP yang juga merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Pematangsiantar.

Dalam konferensi pers di Kantor LPAI pada Minggu (17/10) dihadiri oleh Wakil Ketua LPAI Sumut Komalasari, tim advokasi yang terdiri dari Ahmad Fadhly Roza dan Agung Harja, Korban MFA serta ibu korban Y, dijelaskan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tertanggal 3 Desember 2021, terkait dengan pelaporan dugaan kekerasan terhadap anak dan KDRT belum ada proses lebih lanjut.

PASARKAYU

Yang menjadi ironi bagi LPAI adalah, bagaimana korban yang sudah mengalami traumatis alih-alih mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya, malah sekarang berstatus sebagai tersangka atas laporan balik dari terduga pelaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/27/I/2021/SU/STR tertanggal 14 Januari 2021″, ujar Komalasari.

Dijelaskan oleh Komalasari, selain ironis LPAI juga mengindikasikan kejanggalan dalam proses hukum kasus kekerasan anak dan KDRT yang dilaporkan oleh ibu korban di Polres Pematangsiantar, selain itu KPAI juga menilai adanya diskriminasi hukum serta keberpihakan yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap korban MFA.

Terbukti sejak awal upaya dari ibu korban (Y) yang melaporkan kasus tersebut, diarahkan untuk bertemu sejumlah Pejabat Utama Polres Pematangsiantar seperti, Wakapolres dan Kasi Propam”, tambah Komalasari.

Pelapor dan korban yang didampingi oleh LPAI Sumut akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut pada tanggal 3 Desember 2021, sehari setelah terjadinya aksi kekerasan tersebut terjadi.

Kami minta negara untuk melindungi, dan memberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya, bagaimana negara mau melindungi, tapi aparat menyiksa, bahkan yang disiksa adalah anak juga istrinya”, pungkas Komalasari.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU