Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi memasang garis polisi di seluruh Outlet 23 di wilayah Bantul. Pemasangan garis polisi ini buntut tidak adanya ijin outlet-outlet tersebut menjual minuman beralkohol.
Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.
“Outlet 23 yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (31/10/2022).
Polisi juga tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut.
“Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan ijin usaha,” terang Jeffry.
Baca juga: TMMD Sengkuyung ke-122 Tahap IV Tahun 2024 Resmi Ditutup Dandim 0730/Gunungkidul
Jeffry berharap, penutupan Outlet 23 dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” kata Jeffry.
Polres Bantul juga akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya.
Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Orang Pemuda Saat Razia Miras di Bantul
“Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena minuman haram tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.
“Mayoritas pelaku kejahatan sebelum melakukan tindak kejahatan, terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Untuk itulah, kami mengajak untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Bantul,” ujarnya.
Menurut Jeffry, memerangi peredaran miras ilegal bukan hanya tugas polisi. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandas Jeffry.