Jakarta SURYAPOS -Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Metro Jaya, kembali berhasil menggulung oknum artis sekaligus Disc Jockey (DJ) berinisial CD sebagai salah satu pengguna narkoba jenis sabu-sabu, pada Rabu (16/03) di Apartemen Hampton’s Park, Cilandak Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan pada sejumlah awak media, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (17/03) menyampaikan jika, terduga pelaku CD diamankan oleh petugas dari Subdit 3 Ditreskoba Polda Metro Jaya, pada Rabu (16/03) di Lobby Apartemen Hampton’s Park dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram, alat hisap dan handphone.
“Terduga pelaku, CD dalam pengakuannya pada petugas terkait asal narkoba yang dimilikinya, didapatkan dari membeli seharga Rp 1,5 juta per 1 gram sabu-sabu dan dipakai oleh terduga pelaku CD bersama ketiga rekannya yakni, AG (35) tahun, DS (44) tahun, SM (45) tahun dan ketiganya adalah laki-laki”, ujar Zulpan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Zulpan jika, TKP penangkapan ketiga rekan CD, berada di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur, dan dari keempat terduga pelaku yang diamankan, didapati jika semuanya positif pengguna sabu-sabu, usai dilakukan tes urine.
“Keempatnya akan kita jerat dengan pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun”, pungkas Zulpan.