KAYU123

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Jakarta SURYAPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AMN, Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah hadiah/janji, oleh penyelenggara negara, terkait pengadaan barang dan jasa, setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh KPK di Rumah Jabatan Bupati pada Selasa (21/9).

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang juga didampingi oleh Direktur Penindakan KPK, Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, OTT yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Kolaka Timur, bermula dari adanya informasi masyarakat, terkait dengan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, yang diduga sudah disiapkan dan akan diberikan oleh AZR, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur sebesar Rp 225.

AYO PASANG IKLAN

Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh KPK, AZR menghubungi ajudan AMN untuk meminta waktu bertemu dengan AMN, namun diarahkan oleh AMN agar uang yang dibawa oleh AZR diserahkan kepada ajudan AMN di kediaman pribadi yang bersangkutan di Kendari“, ujar Nurul.

Lebih lanjut Nurul menyampaikan, sesaat AZR meninggalkan rumah jabatan Bupati, tim KPK segera melakukan penangkapan AZR dan didapati barang bukti uang tunai sebesar Rp 225 juta, selanjutnya ikut juga diamankan AMN, beserta beberapa orang yang terkait, untuk dilakukan permintaan keterangan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menyampaikan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Bupati Kolaka Timur, AMN dan Kepala BPBD Kolaka Timur AZR.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan saudari AMN Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 dan saudara AZR Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur sebagai tersangka“, ujar Nurul.

Dituturkan lebih lanjut oleh Wakil Ketua KPK kelahiran Sumenep ini, AMN selaku penerima akan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan AZR selaku pemberi, akan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung mulai hari ini Rabu (22/9) sampai (11/10) saudari AMN dilakukan penahanan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan tersangka AZR dilakukan penahanan di Rutan KPK kavling C1″, pungkas Nurul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024