Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Sumberagung, Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang pria berinisial LYBL (25) diamankan polisi setelah sepeda motor milik korban ditemukan di rumahnya.
Kasihumas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait perampasan sepeda motor pada 2 September 2026.
Baca juga: STAK DIY Salurkan 40 Tangki Air Bersih ke Gedangsari, Ngawen, dan Tepus
“Setelah menerima laporan, Tim URC Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Rita, Minggu (6/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Sumberagung, Sumberagung, Jetis, Bantul.
Saat itu, korban, Cyntia De Bella Esperance (30), warga Mantrijeron Yogyakarta, seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Beat AB 6492 H. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban didatangi dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Baca juga: Diduga Main HP, Pengendara Honda PCX Tabrak Truk Tronton dari Belakang di Depan Rest Area Bedoyo
Salah satu pelaku kemudian diduga menendang korban hingga terjatuh. Karena ketakutan, korban berlari mencari pertolongan. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hijau-putih dengan nomor polisi AB 6492 H. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp12 juta.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil analisis CCTV dan keterangan saksi, petugas mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Baca juga: Dugaan Pencabulan Anak Laki-laki di Kulonprogo, Pria 64 Tahun Jadi Tersangka
Pada Sabtu (5/9/2026), Tim URC Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Jetis mengamankan LYBL di rumahnya di wilayah Bantul Karang, Ringinharjo, Bantul.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih-hijau dengan nomor polisi AB 6492 H yang diduga merupakan kendaraan milik korban,” ujar Rita.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah pedang yang diduga digunakan untuk mengancam korban dan satu buah jaket yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Baca juga: GBN MI DIY Dikukuhkan, Pengurus Baru Siap Bergerak dan Perkuat Kesadaran Bela Negara
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan pencarian barang bukti lainnya serta memeriksa saksi dan tersangka.
“Terhadap terduga pelaku akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rita.
Dalam laporan tersebut, perkara disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



















