GPPE 2024 Surabaya

Komplotan Pengedar Ganja Antar Provinsi Digulung Ditreskoba Polda DIY.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Sleman SURYAPOS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda DIY berhasil menggulung komplotan pengedar ganja antar provinsi, yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda DIY, berikut barang bukti ganja kering sebanyak 4 Kg dan 9 orang terduga pelaku yang ditangkap di berbagai tempat.

Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc., yang juga didampingi oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirreskoba) Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono S.Si., M.M., M.Si., menuturkan saat konferensi pers di Mapolda DIY pada Selasa (9/11), pengungkapan kasus peredaran ganja yang melibatkan jaringan antar provinsi ini, berawal saat Ditreskoba Polda DIY menangkap terduga pelaku BBN, di Maguwoharjo pada (14/8/2021).

AYO PASANG IKLAN

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskoba Polda DIY, didapat nama KHP, yang kemudian ditangkap di kawasan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, petugas Ditreskoba kembali melakukan pengembangan dan didapatkan nama terduga pelaku IGG, yang berperan sebagai pemasok dan ditangkap di kawasan Cisarua Kabupaten Bogor Provinsi Jabar“, ujar Yuliyanto.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Yuliyanto jika, pengembangan jaringan pelaku peredaran ganja ini terus dilakukan oleh Ditreskoba Polda DIY, sehingga bisa kembali mengamankan terduga pelaku AAP, di Surabaya Provinsi Jatim.

Dari terduga pelaku AAP petugas Mendapatkan nama MSH, RA serta NH, dan ditangkap di Kota Mojokerto Jatim, dari hasil pengembangan oleh petugas Ditreskoba, kembali diamankan terduga pelaku MQ dan RF yang ditangkap di Kota Deli Serdang dan Kota Medan, serta satu orang berinisial IPG dinyatakan DPO“, ujar Yuliyanto.

Ditambahkan oleh Perwira Polisi yang dikenal dekat dengan wartawan ini bahwa, jajaran Polda DIY tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, mengingat wilayah DIY, menjadi potensi besar bagi peredaran narkoba, untuk itu jajaran Polda DIY berharap kepada seluruh elemen masyarakat, untuk tetap senantiasa bersama-sama dengan Polri terus memerangi peredaran narkoba, untuk menghindarkan generasi muda pada kehancuran akibat narkoba.

Kita akan jerat para terduga pelaku dengan pasal 196 UU Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) angkai 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 Milyar”, pungkas Yuliyanto.

Barang bukti tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja, yang diungkap oleh Ditreskoba Polda DIY.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024