Jakarta suryapos.id Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, melalui Arist Merdeka Sirait yang juga Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, mengecam keras perilaku dan kejahatan seksual terhadap anak kandung, yang dilakukan oleh HM (49) tahun, warga Desa Narumonda Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, terhadap putri kandungnya selama 4 tahun, dan peristiwa seperti terulang kembali di wilayah Toba.
Dalam kesempatan konferensi pers pada Rabu (15/9), Arist menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja cepat jajaran Polres Toba, yang berhasil mengamankan terduga pelaku, serta berharap agar jajaran Polres Toba tetap komitmen untuk tidak mentolerir dan berdamai terhadap segala bentuk kekerasan serta kejahatan seksual terhadap anak.
“Peristiwa ini mengingatkan kembali terhadap aksi persetubuhan ayah kandung terhadap dua orang anak gadisnya di Desa Sianipar Balige, juga peristiwa yang terjadi di Desa Silaen terhadap korban yang berusia 12 tahun, yang dilakukan oleh ayah bersama paman kandung, hingga membuat korban hamil dan melahirkan, dan peristiwa di Desa Si Onggang Lumbanjulu Porsea serta di Narumonda, Laguboti dan di Desa Sosor Ladang Porsea”, ujar Arist yang juga putra
Lebih lanjut Arist menyampaikan bahwa, dari rangkaian peristiwa ini, menunjukkan jika Toba masuk dalam Zona Merah Darurat Persetubuhan Sedarah (Inses), hal seperti tidak bisa dibiarkan, mengingat Toba sebagai daerah religius dan berbudaya, Arist berharap agar para pemangku kepentingan untuk saling bahu-membahu bergerak memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
“Pemerintah, Ulama, Gereja, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Aktivis Perlindungan Anak dan media beserta elemen lainnya, sudah saatnya bergerak menyelamatkan anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak“, ujar Arist.
Untuk memastikan perlindungan hukum terhadap anak dan pemenuhan hak dasar terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Toba dan jajaran Penegak Hukum, untuk bersama-sama bersinergi membangun gerakan perlindungan terhadap anak dengan berbasis keluarga dan komunitas.
“Saya mendesak kepada Polres Toba, agar menjerat terduga pelaku dengan ketentuan UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan dapat juga ditambahkan hukuman berupa kebiri dan pemasangan chips terhadap terpidana“, pungkas Arist.