KAYU123
PemerintahanSosialUmum

KJRI Kuching Lakukan Pendampingan Deportasi Kepada 37 WNJ Melalui ICQS Tebedu-PLBN Entikong

×

KJRI Kuching Lakukan Pendampingan Deportasi Kepada 37 WNJ Melalui ICQS Tebedu-PLBN Entikong

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Entikong (Kalbar), SURYAPOS.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melaksanakan pendampingan deportasi kepada 37 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Semuja, Sarawak yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) orang laki-laki dewasa, 12 (dua belas) orang perempuan dewasa dan 1(satu) orang anak perempuan, mereka dipulangkan melalui jalan darat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (31/10/2024)

Seluruh WNI/PMI yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 35 (tiga puluh lima) orang tinggal di Sarawak melebihi masa izin tinggalnya dan bekerja tanpa menggunakan visa kerja, dan 2 (dua) orang tidak memiliki dokumen perjalanan dan memasuki wilayah Sarawak secara tidak resmi dan tidak memiliki izin tinggal.

PASARKAYU

Para WNI/PMI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono menyampaikan Sejak bulan Januari hingga 31 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.997 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia dan 115 (seratus lima belas) orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi oleh KJRI Kuching.

Selain Deportasi, KJRI Kuching juga mendampingi pemulangan seorang ibu an. ORBAYATI (p) 33 thn, dan seorang bayi bernama : Faniza (p) umur 1 bulan lebih.

Baca juga: Ditjen Bina Adwil Dorong Akselerasi 69 Peraturan Batas Daerah

KJRI Kuching melalui Staf konsuler dan protokol Kuching Alexandri Legawa yang bertugas mendampingi Pemulangan WNI/PMI -Bermasalah ke PLBN Entikong, menjelaskan kepada wartawan “Yang bersangkutan sebelumnya telah kawin dibawah tangan (tidak resmi) dengan seorang Warga Sarawak bernama Ipan di Sri Aman, ketika mau melahirkan dibawa ke RS Serian untuk proses kelahiran, akan tapi karena tidak ada biaya, yang bersangkutan ditinggalkan oleh suaminya.

Selanjutnya pihak RS Serian melaporkan kepada pihak Jabatan Imigresen Sarawak karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen dan tidak mampu membayar biaya berobat, dan kemudian pihak Imigresen melaporkan kepada Pihak KJRI Kuching untuk tindak lanjut penanganan.

KJRI Kuching selanjutnya membantu WNI Ibu dan anak tersebut, membuatkan SPLP dan mendampingi Pemulangan Deportasi ke Perbatasan PLBN Entikong,” jelasnya.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU