Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Kabupaten Gunungkidul resmi diluncurkan sebagai salah satu dari enam kota wakaf di Indonesia. Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Agama dalam rangkaian acara peresmian yang dihadiri oleh berbagai tokoh agama dan pemerintah setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Syaban Nuroni, menyatakan bahwa penetapan Gunungkidul sebagai kota wakaf bukanlah tanpa alasan. Selama ini, layanan perwakafan di Gunungkidul telah berkembang pesat, khususnya dalam pengelolaan wakaf tanah untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Dikatakan, sejak tahun 2021, Gunungkidul telah memulai inovasi dengan meluncurkan program “Pojok Wakaf Uang Digital”. Program ini memberikan edukasi kepada calon pasangan pengantin dan jemaah haji mengenai pentingnya wakaf uang.
“Program Pojok Wakaf Uang Digital ini ditempatkan di salah satu pojok KUA, dimana calon pasangan pengantin baru akan mendapatkan edukasi tentang wakaf. Alhamdulillah, hingga saat ini program ini telah berjalan dengan baik dan terus dilaksanakan,” ujar Syaban Nuroni dalam launcing yang digelar di Bangsal Sewoko Projo, Senin (2/9/2024).
Selain itu, Syaban juga menambahkan bahwa wakaf uang yang dikumpulkan nantinya akan dimanfaatkan untuk memberikan penguatan modal bagi pelaku usaha UMKM yang membutuhkan modal cepat. “Wakaf uang ini juga akan dimanfaatkan untuk membantu penyelesaian masalah keuangan masyarakat yang terjerat rentenir,” jelasnya.
Baca juga: Tiga ASN Pemkab Gunungkidul Diberi Sanksi, Satu Dipecat Gegara Nikah Siri Dua Kali
Tak hanya itu, Gunungkidul juga akan melaksanakan gerakan “Kurban Force”, dimana daging kurban yang melimpah akan diolah menjadi kornet kalengan. Kornet ini akan didistribusikan kepada keluarga-keluarga yang rentan stunting di Gunungkidul. “Uang wakaf juga akan digunakan untuk biaya pengalengan kornet ini, dalam rangka mencegah tingginya angka stunting di Gunungkidul,” tambah Syaban.
Bupati Gunungkidul, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya edukasi terkait wakaf uang kepada masyarakat. “Tingkat kesadaran masyarakat Gunungkidul terhadap wakaf uang sejalan dengan perkembangan zaman. Uang wakaf nantinya bisa ditempatkan di lokasi yang lebih strategis, namun harus ada edukasi yang tepat dan transparansi dalam pengelolaannya,” ujar Bupati.
Baca juga: Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pelaku KDRT Harus Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Ia juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan wakaf uang. “Pengawasan ini sangat penting agar amanah dari masyarakat dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan diluncurkannya Gunungkidul sebagai kota wakaf, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf, baik tanah maupun uang, akan semakin meningkat dan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.