JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Tiga Pria Ditangkap dalam Kasus Peredaran Pil Berlogo Y, Polisi Buru Pemasok

×

Tiga Pria Ditangkap dalam Kasus Peredaran Pil Berlogo Y, Polisi Buru Pemasok

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap kasus peredaran obat keras atau pil berlogo Y yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial R (19), G, dan I (21). Ketiganya diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) malam di wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pil berlogo Y oleh seorang pria di wilayah Kapanewon Pleret, Bantul.

IFMAC 2026

Baca juga: Rem Diduga Blong di Turunan Tajam, Dua Perempuan Luka Patah Tulang Usai Motor Terjun ke Jurang Sedalam 6 Meter

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran pil berlogo Y dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat,” kata Rita, Senin (2/11/2026).

Rita menjelaskan, petugas awalnya mengamankan G di rumahnya yang berada di wilayah Wonokromo, Pleret, Bantul, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 butir pil putih berlogo Y yang disimpan di saku celana pendek warna hitam.

Baca juga: 3.033 Botol Miras Disita di Bantul, Polisi Bongkar Peredaran hingga Penjualan COD

Dari hasil pemeriksaan awal, G mengaku mendapatkan pil tersebut melalui transaksi pembelian. Dia juga mengaku telah dua kali membeli pil berlogo Y dari R, masing-masing sebanyak 10 butir pada Kamis (29/10/2026) dengan harga Rp 45 ribu dan transaksi berikutnya pada Sabtu (31/10/2026).

“Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan R yang diduga menjadi pemasok pil kepada G,” ujarnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan R di sebuah rumah di wilayah Sendangtirto, Berbah, Kabupaten Sleman. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam bekas bungkus rokok dan dibungkus menggunakan plastik klip serta aluminium foil.

Baca juga: Operasi Patuh Progo 2026 Pekan Pertama, Kecelakaan di DIY Turun 23 Persen

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo warna ungu yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual beli pil tersebut.

Dalam pemeriksaan, R mengaku mendapatkan pil berlogo Y dari seorang pria berinisial I. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti di kamar I yang berada di lokasi yang sama.

Sekitar pukul 22.45 WIB, I datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan petugas. Dari penggeledahan di kamar I, polisi menemukan sejumlah pil berlogo Y yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam di samping kasur.

Baca juga: Truk Hino Hilang Keseimbangan hingga Terguling di Tikungan Bokong Semar Piyungan

Total barang bukti yang ditemukan dari I terdiri atas 153 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlogo Y, sehingga jumlahnya mencapai 1.530 butir. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil serta satu unit telepon genggam Vivo Y27S warna hijau.

Kepada petugas, I mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial APIN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pil tersebut dibeli dengan harga Rp 4,6 juta untuk jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir.

“Petugas masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya,” jelas Rita.

Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Motor di Pasar Ngablak Piyungan, Pelaku Ditangkap 8 Jam Kemudian

Rita menambahkan, R dan I diduga melakukan penyerahan atau penjualan pil berlogo Y tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Sementara itu, G turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan dan pembelian pil tersebut.

Atas perbuatannya, R dan I dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, ketiganya beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE