Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga (3) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni SY dari Dinas Komunikasi dan Informatika, DS adalah PNS Kapanewon Karangmojo dan SR dari Dinas Pariwisata.
Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.I.P., M.P.A., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap larangan maupun kewajiban sebagai ASN di Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul masih terjadi.
“Pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan hingga penyusunan Laporan hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ASN,” jelasnya, Senin (02/09/2024).
Adapun pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu SY, DS dan SR, adalah sebagai berikut:
Baca juga : Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pelaku KDRT Harus Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
- PNS SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke losmen Nggubar Kapanewon Tanjungsari bersama dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya serta mempunyai niat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan melakukan pelanggaran Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 099/KPTS/DISKOMINFO/2024.
- PNS DS pada saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja terbukti bersalah melakukan pungutan diluar ketentuan yaitu meminta 1 OB (orang/perbulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024 dan melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024
- PNS SR terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dengan seorang wanita berasal dari Gunungkidul, dan pada bulan November tahun 2023 dengan seorang wanita berasal dari Kerawang dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. SR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024.
“Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam bentuk apapun,” tandas Iskandar.
Diharapkan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dapat ditekan bahkan mungkin dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, responsif, dan selalu mengedepankan pelayanan publik.
“Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten,” pungkasnya.