KAYU123
Hukum & Kriminal

Kaur Keuangan Desa Bunut Gelapkan Pajak Proyek Desa, Rugikan Negara Rp 180 Juta.

×

Kaur Keuangan Desa Bunut Gelapkan Pajak Proyek Desa, Rugikan Negara Rp 180 Juta.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Tuban SURYAPOS – Seorang Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, NAI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, terkait dengan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana pajak proyek mulai tahun 2016 – 2019, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 180 juta.

Penetapan status tersangka pada Kaur Keuangan Desa Bunut ini dilakukan oleh Kejari Tuban setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik dari Kejari Tuban, dan berkas perkara yang melibatkan tersangka sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa, serta langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Tuban sejak Rabu (10/11) dengan sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab Test pada tersangka.

PASARKAYU

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tuban, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi oleh SURYAPOS mengatakan jika, pihaknya akan segera melengkapi pemberkasan untuk pelimpahan tahap 2, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara, agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat, Negara dirugikan sebesar Rp 180 juta terkait dengan pemotongan pajak, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak Rabu (10/11)”, ujar Windhu.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Windhu, aksi tersangka berawal saat masih menjabat sebagai pembantu bendahara desa tahun 2016, yang tugasnya adalah mengelola keuangan desa, dan pada tahun 2017, tersangka diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Bunut, modusnya adalah melakukan pemotongan pajak proyek desa.

Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2016 – 2019, dengan cara menggelapkan pajak proyek desa, yakni nominal angka pajak yang seharusnya disetorkan pada Negara, tidak disetorkan oleh tersangka”, ujar Windhu.

Sampai dengan saat ini, Kejari Tuban masih melakukan penyidikan terkait dengan aliran uang yang digelapkan oleh tersangka, apakah dinikmati sendiri atau mengalir ke orang lain, seperti yang ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Tuban, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat tindak pidana penggelapan Keuangan Negara.

Kita masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan terkait aliran dana hasil korupsi dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, kita lihat saja perkembangannya”, pungkas Windhu.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU