KAYU123
KriminalUmum

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Gunungkidul, telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Semin, Gunungkidul. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 5 Mei 2025 dengan LP-B/35/V/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta.

Dalam konferensi pers nya di Mapolres, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan bahwa kronologi kejadian, tersangka BSW (29), warga Kapanewon Semin, melakukan pencabulan terhadap korban ASP, seorang anak di bawah umur, pada tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

PASARKAYU

“Tersangka mengancam korban bahwa jika tidak menuruti keinginannya, maka akan membunuh ayah dan bibi korban,” ucapnya.

Baca juga: Pengrusakan Makam di Ngentak, Pelaku Diduga Anak di Bawah Umur

Tersangka berhasil diamankan oleh warga setempat pada tanggal 7 Mei 2025 dan kemudian ditahan di Polres Gunungkidul. Dari hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Gunungkidul berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Polres Gunungkidul akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Dengan adanya kasus ini, Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari tindak kekerasan dan pencabulan.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU