JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Gembok Gerbang Dirusak, Kompresor RSUD Wonosari Raib Dicuri

×

Gembok Gerbang Dirusak, Kompresor RSUD Wonosari Raib Dicuri

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua orang pelaku dalam kasus tersebut berhasil diamankan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ATA (32) dan ADL (29). Keduanya merupakan warga Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

IFMAC 2026

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 07.40 WIB. Adapun korban dalam kasus tersebut adalah RSUD Wonosari.

Baca juga: Aksi Mahasiswa UGM di Yogyakarta Berakhir Aman, Polisi: Sempat Terjadi Keributan Kecil

Kasus ini terungkap setelah pegawai RSUD Wonosari melakukan pengecekan tekanan udara pada mesin HIGH TERM pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Saat diperiksa, tekanan udara pada mesin tersebut tidak naik.

Petugas kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan satu unit kompresor yang berada di halaman belakang Instalasi Pusat Sterilisasi atau CSSD RSUD Wonosari telah hilang.

Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepala instalasi. Pihak RSUD Wonosari kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gunungkidul untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Kunci Masih Tertancap, Honda Beat Warga Paliyan Digondol Maling, 2 Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto, S.H., M.H., mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan pencurian tersebut.

“Anggota Unit III Pidum bersama anggota Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di RSUD Wonosari,” kata AKP Tri Hartanto.

Penyelidikan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam proses penyelidikan, polisi mencurigai salah satu pegawai yang berada di lingkungan RSUD Wonosari.

Setelah dilakukan interogasi secara intensif, orang yang dicurigai tersebut akhirnya mengakui telah melakukan pencurian satu unit kompresor milik RSUD Wonosari.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan satu buah kompresor di RSUD Wonosari,” ujar AKP Tri Hartanto.

Baca juga: Bayi Ditemukan dalam Tas di Semin, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul bersama pihak keamanan RSUD Wonosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gunungkidul IPTU Tukiran, S.H., menjelaskan, pencurian dilakukan dengan modus merusak gembok pintu gerbang untuk masuk dan mengambil kompresor.

“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak gembok pintu gerbang,” kata Iptu Tukiran.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Serut Gedangsari Ditangkap, Polisi Amankan Motor Beserta STNK dan BPKB

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat keterangan dari RSUD Wonosari, satu bendel surat jalan pengiriman barang ke RSUD Wonosari, serta satu lembar kartu inventaris ruang CSSD tahun anggaran 2026.

Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merek Grand Livina XV MT berwarna abu-abu tua beserta kunci dan STNK yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE