Bantul SURYAPOS – Dua tempat yang ditengarai sebagai sarang perjudian dan meresahkan masyarakat, di gerebek oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul pada Rabu (13/10) dan Kamis (14/10) masing-masing berada di Parangkusumo Kapanewon Kretek dan Tegalsari Kapanewon Banguntapan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul, AKP Ngadi saat konferensi pers pada Jumat (15/10) di Mapolres Bantul menyampaikan bahwa, penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bantul berawal dari laporan masyarakat terkait dengan maraknya arena perjudian di kawasan Parangkusumo dan Tegalsari, sehingga jajaran Satreskrim menindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Unit 1 Jatanras dipimpin oleh Iptu Supriyadi, diamankan satu orang terduga pelaku SH(31) tahun warga Parangkusumo selaku operator mesin dingdong, berikut tiga unit mesin dingdong serta uang tunai sejumlah Rp 700 ribu“, ujar Ngadi.
Penggerebekan kedua dilakukan pada Kamis (14/10) terhadap tindak pidana perjudian kopyok B-K atau besar-kecil, dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni, SB (54) tahun warga Pujokusuman Kota Yogyakarta, PN (47) tahun warga Banguntapan Bantul dan WY (57) tahun warga Sewon Bantul berikut barang bukti berupa, tikar, dadu dan uang tunai sejumlah Rp 580 ribu.
“Para terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 20 juta”, pungkas Ngadi.