Solo SURYAPOS – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) UNS Solo.
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolresta Solo pada Jumat (5/11) menyampaikan jika, berdasarkan hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo dan hasil autopsi dari Laboratorium Forensik Bidang Kedokteran Kesehatan (Labfor Biddokkes) Polda Jateng, dua orang Panitia Diksar Menwa UNS ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang kita tetapkan statusnya sebagai tersangka yakni, NFM (22) tahun dan FPJ (22) tahun, keduanya adalah Panitia Kegiatan”, ujar Ade Safri.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ade Safri, meski saat ini penyidik Satreskrim Polresta Solo sudah menetapkan dua tersangka, proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru, atas dugaan kekerasan yang terjadi.
“Kami pertegas kembali, kami menjalankan azas transparan dan akuntabel, minimal dua alat bukti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya“, ujar Ade Safri.
Sementara itu Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho yang dikonfirmasi usai konferensi pers di Mapolresta Solo Jumat (5/11) menuturkan jika, pihaknya akan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Sebagai negara hukum kita, mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, ini adalah musibah bagi kami, kami tetap tabah menghadapi musibah ini”, ujar Jamal.